Legalitas KOWANI Provinsi Aceh

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Aceh sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Aceh.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Aceh merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Aceh
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Aceh.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Aceh disahkan oleh Notaris Provinsi Aceh pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Aceh

Surat Keputusan Wali Provinsi Aceh

SK Wali Provinsi Aceh tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Aceh periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Aceh

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Aceh yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Aceh.

2024Kesbangpol Provinsi Aceh

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Aceh berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Aceh dengan kedudukan di Provinsi Aceh, Provinsi Aceh. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Aceh.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Aceh dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Aceh di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Aceh disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Aceh tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Aceh dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Aceh berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Aceh adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Aceh.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Aceh.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Aceh sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Aceh sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Aceh disahkan oleh Wali Provinsi Aceh melalui Surat Keputusan.