Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Aceh merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Aceh disahkan oleh Notaris Provinsi Aceh pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Aceh
SK Wali Provinsi Aceh tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Aceh periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Aceh yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Aceh.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Aceh berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Aceh dengan kedudukan di Provinsi Aceh, Provinsi Aceh. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Aceh.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Aceh dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Aceh di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Aceh disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Aceh tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Aceh adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Aceh.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Aceh.
KOWANI Provinsi Aceh sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Aceh disahkan oleh Wali Provinsi Aceh melalui Surat Keputusan.